Tugas dan Wewenang Pengurus Lembaga
- LSP Digital Marketing
- Tugas dan Wewenang
Dewan Pengarah LSP Digital Marketing Indonesia mempunyai tugas dan tanggung jawab:
- Menetapkan visi, misi dan tujuan LSP Digital Marketing Indonesia
- Menetapkan rencana strategis
- Menetapkan program kerja dan anggaran belanja
- Mengangkat dan memberhentikan pelaksana LSP
- Membina komunikasi dengan pemangku kepentingan
- Memobilisasi sumber daya
Ketua LSP Digital Marketing Indonesia mempunyai tugas dan tanggungjawab :
- Melaksanakan Program kerja LSP
- Melakukan monitoring dan evaluasi
- Menyiapkan rencana program dan anggaran
- Memberikan laporan dan bertanggungjawab kepada pengarah
- Menyusun Standar Operasional Prosedur sesuai dengan lingkup tugasnya.
Kepala Bidang Manajemen Mutu LSP Digital Marketing Indonesia mempunyai tugas dan tanggung jawab:
- Mengembangkan dan menerapkan sistem manajemen mutu LSP Digital Marketing Indonesia sesuai dengan Peraturan BNSP / Pedoman BNSP.
- Memelihara berlangsungnya sistem manajemen agar tetap sesuai dengan standar dan pedoman yang diacu
- Melakukan audit internal dan memfasilitasi kaji ulang manajemen
- Menyusun Standar Operasional Prosedur sesuai dengan lingkup tugasnya.
Kepala Bidang Sertifikasi LSP Digital Marketing Indonesia mempunyai tugas dan tanggung jawab :
- Memfasilitasi penyusunan skema sertifikasi
- Menyiapkan asesmen dan materi uji
- Melaksanakan kegiatan sertifikasi, termasuk pemeliharaan kompetensi dan sertifikasi ulang
- Menetapkan persyaratan tempat uji (TUK)
- Melaksanakan Verifikasi dan menetapkan TUK
- Melakukan rekrutmen asesor kompetensi serta pemeliharaan kompetensinya.
- Menyusun Standar Operasional Prosedur sesuai dengan lingkup tugasnya.
- Melaksanakan promosi dalam rangka meningkatka kinerja LSP
Kepala Bidang Administrasi mempunyai tugas dan tanggung jawab antara lain :
- Memfasilitasi unsur unsur LSP Digital Marketing Indonesia guna terselenggaranya program sertifikasi profesi
- Melaksanakan tugas tugas ketatausahaan organisasi LSP Digital Marketing Indonesia
- Memelihara informasi sertifikasi Profesi
- Mempersiapkan laporan kegiatan.
- Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) sesuai dengan lingkup tugasnya.
Berita
Dapatkan Informasi terbaru
Terkait penawaran dan lainnya silahkan isi form dibawah ini
LSP Digital Marketing
Ruko Fifth Avenue 5 No. 12 Paramount Jl. Boulevard Raya Gading Serpong Kel. Pakulonan Barat, Kec. Kelapa Dua, Tangerang Banten 15810