Tugas dan Wewenang Pengurus Lembaga

Dewan Pengarah LSP Digital Marketing Indonesia mempunyai tugas dan tanggung jawab:

  • Menetapkan visi, misi dan tujuan LSP Digital Marketing Indonesia
  • Menetapkan rencana strategis
  • Menetapkan program kerja dan anggaran belanja
  • Mengangkat dan memberhentikan pelaksana LSP
  • Membina komunikasi dengan pemangku kepentingan
  • Memobilisasi sumber daya

Ketua LSP Digital Marketing Indonesia mempunyai tugas dan tanggungjawab :

  • Melaksanakan Program kerja LSP
  • Melakukan monitoring dan evaluasi
  • Menyiapkan rencana program dan anggaran
  • Memberikan laporan dan bertanggungjawab kepada pengarah
  • Menyusun Standar Operasional Prosedur sesuai dengan lingkup tugasnya.

Kepala Bidang Manajemen Mutu LSP Digital Marketing Indonesia mempunyai tugas dan tanggung jawab:

  • Mengembangkan dan menerapkan sistem manajemen mutu LSP Digital Marketing Indonesia sesuai dengan Peraturan BNSP / Pedoman BNSP.
  • Memelihara berlangsungnya sistem manajemen agar tetap sesuai dengan standar dan pedoman yang diacu
  • Melakukan audit internal dan memfasilitasi kaji ulang manajemen
  • Menyusun Standar Operasional Prosedur sesuai dengan lingkup tugasnya.

Kepala Bidang Sertifikasi LSP Digital Marketing Indonesia mempunyai tugas dan tanggung jawab :

  • Memfasilitasi penyusunan skema sertifikasi
  • Menyiapkan asesmen dan materi uji
  • Melaksanakan kegiatan sertifikasi, termasuk pemeliharaan kompetensi dan sertifikasi ulang
  • Menetapkan persyaratan tempat uji (TUK)
  • Melaksanakan Verifikasi dan menetapkan TUK
  • Melakukan rekrutmen asesor kompetensi serta pemeliharaan kompetensinya.
  • Menyusun Standar Operasional Prosedur sesuai dengan lingkup tugasnya.
  • Melaksanakan promosi dalam rangka meningkatka kinerja LSP

Kepala Bidang Administrasi mempunyai tugas dan tanggung jawab antara lain :

  • Memfasilitasi unsur unsur LSP Digital Marketing Indonesia guna terselenggaranya program sertifikasi profesi
  • Melaksanakan tugas tugas ketatausahaan organisasi LSP Digital Marketing Indonesia
  • Memelihara informasi sertifikasi Profesi
  • Mempersiapkan laporan kegiatan.
  • Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) sesuai dengan lingkup tugasnya.

Dapatkan Informasi terbaru

Terkait penawaran dan lainnya silahkan isi form dibawah ini

LSP Digital Marketing

Ruko Fifth Avenue 5 No. 12 Paramount Jl. Boulevard Raya Gading Serpong Kel. Pakulonan Barat, Kec. Kelapa Dua, Tangerang Banten 15810