Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Digital Marketing Indonesia (DMI) telah melaksanakan full asesmen penambahan ruang lingkup skema baru. Asesmen ini dilakukan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk memastikan kesiapan dan kepatuhan LSP DMI dalam menerapkan standar kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI) yang telah ditetapkan.
Skema baru yang diajukan oleh LSP DMI adalah sebagai berikut:
- Skema Sertifikasi Social Media Marketing
- Skema Sertifikasi Content Creator
- Skema Sertifikasi Search Engine Optimization
Skema-skema tersebut mencakup kompetensi-kompetensi yang dibutuhkan oleh profesional digital marketing, mulai dari tingkat spesialis, manajer, hingga eksekutif.
Pada asesmen tersebut, BNSP melakukan pemeriksaan kesesuaian dokumen dan pelaksanaan uji kompetensi yang dilakukan oleh LSP DMI. Pemeriksaan dilakukan terhadap aspek-aspek berikut:
- Kesesuaian dokumen terhadap pedoman BNSP
- Kesesuaian pelaksanaan uji kompetensi terhadap SKKNI
- Kesesuaian sistem mutu LSP
Hasil dari asesmen tersebut akan diumumkan oleh BNSP dalam waktu yang akan ditentukan kemudian.
Manfaat Full Asesmen Penambahan Ruang Lingkup
Full asesmen penambahan ruang lingkup memiliki beberapa manfaat bagi LSP, yaitu:
- Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap LSP
- Memperkuat posisi LSP di pasar sertifikasi profesi
- Membuka peluang baru bagi LSP
Bagi para profesional digital marketing, full asesmen penambahan ruang lingkup ini juga memiliki manfaat, yaitu:
- Meningkatkan kompetensi dan profesionalisme
- Meningkatkan peluang karir
- Meningkatkan daya saing
LSP DMI berharap bahwa hasil dari full asesmen ini akan positif dan LSP DMI dapat segera memperoleh lisensi untuk skema-skema baru tersebut. Dengan demikian, LSP DMI dapat terus berkontribusi dalam meningkatkan kualitas kompetensi profesional digital marketing di Indonesia.