SKEMA Content Creator

Sertifikasi LSP BNSP untuk Content Creator: Kunci Profesionalisme di Era Digital

Di era digital saat ini, profesi Content Creator semakin diminati dan berkembang pesat. Untuk meningkatkan kredibilitas serta daya saing di industri kreatif, memiliki sertifikasi resmi menjadi langkah strategis. Salah satu sertifikasi yang diakui secara nasional adalah sertifikasi dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang sertifikasi LSP BNSP untuk Content Creator, manfaatnya, serta proses mendapatkan sertifikasi tersebut.

Apa Itu Sertifikasi LSP BNSP?

LSP adalah lembaga yang berwenang untuk menguji dan memberikan sertifikasi kompetensi kepada para tenaga kerja di berbagai bidang, termasuk bidang kreatif seperti Content Creator. BNSP, sebagai badan independen yang bertanggung jawab atas sertifikasi profesi di Indonesia, memberikan lisensi kepada LSP untuk melaksanakan uji kompetensi sesuai dengan standar nasional.

Manfaat Sertifikasi bagi Content Creator

Mendapatkan sertifikasi dari LSP BNSP memiliki berbagai manfaat, antara lain:

  1. Meningkatkan Kredibilitas Dengan sertifikasi resmi, Content Creator akan lebih dipercaya oleh klien, perusahaan, maupun audiens karena memiliki bukti kompetensi yang diakui secara nasional.

  2. Daya Saing Lebih Tinggi Sertifikasi memberikan keunggulan kompetitif di industri kreatif, sehingga memudahkan dalam mendapatkan peluang kerja atau proyek yang lebih besar.

  3. Menambah Wawasan dan Keterampilan Proses sertifikasi mencakup berbagai aspek penting dalam dunia digital, termasuk strategi konten, teknik editing, analisis audiens, dan monetisasi.

  4. Kesempatan Karier Lebih Luas Banyak perusahaan, agensi, dan institusi lebih memilih Content Creator yang memiliki sertifikasi karena dianggap lebih profesional dan kompeten.

  5. Standarisasi Kualitas Karya Sertifikasi memastikan bahwa seorang Content Creator memiliki standar kompetensi yang sesuai dengan perkembangan industri

  1. Fotokopi KTP
  2. Pas Foto 3×4 sebanyak 2 Lembar
  3. Fotokopi Raport Semester 1-5 SMK kejuruan teknologi informasi dan komunikasi dan fotokopi sertifikat pelatihan / surat praktek kerja lapangan tentang Content Creator atau
  4. Fotokopi Ijazah SLTA sederajat semua kejuruan dan fotokopi sertifikat pelatihan  Content Creator atau surat pengalaman kerja tentang Content Creator minimal 1 tahun
Kode Skema:03/S/LSPDM/2023
Nama Skema:Content Creator
Jenis:Klaster
Harga:1.500.000
Unit Kompetensi:9 Unit
No Kode Unit Unit Kompetensi
1 J.63OPR00.001.2 Menggunakan Perangkat Komputer 
2 J.59MTM00.002.1 Melakukan Riset Kreatif Multimedia
3 J.59MTM00.004.1 Menyusun Creative Brief
4 J.59MTM00.005.1 Menyusun Technical Brief
5 J.591200.007.01 Mempersiapkan Materi Sesuai Format yang Diinginkan
6 J.591200.008.01 Menyunting Audio dan atau Video sesuai Tuntutan Naskah
7 J.591200.009.01 Melakukan penambahan Elemen Penunjang Gambar dan suara dari sumber lain yang diperlukan
8 J.591200.010.01 Melakukan Export Hasil Editing Menjadi File Video dengan Format yang diperlukan
9 M.70MKT00.012.1 Melaksanakan Kegiatan Analisis di Media Sosial dan Media Bisnis Digital

PERSYARATAN DASAR

  1. Fotokopi KTP
  2. Pas Foto 3×4 sebanyak 2 Lembar
  3. Fotokopi Raport Semester 1-5 SMK kejuruan teknologi informasi dan komunikasi dan fotokopi sertifikat pelatihan / surat praktek kerja lapangan tentang Content Creator atau
  4. Fotokopi Ijazah SLTA sederajat semua kejuruan dan fotokopi sertifikat pelatihan  Content Creator atau surat pengalaman kerja tentang Content Creator minimal 1 tahun

Detail SKEMA

Kode Skema : 03/S/LSPDM/2023
Nama Skema : Content Creator
Jenis : Klaster
Harga : 1500.000
Unit Kompetensi : 9 Unit

DAFTAR UNIT KOMPETENSI

No Kode Unit Unit Kompetensi
1 J.63OPR00.001.2 Menggunakan Perangkat Komputer 
2 J.59MTM00.002.1 Melakukan Riset Kreatif Multimedia
3 J.59MTM00.004.1 Menyusun Creative Brief
4 J.59MTM00.005.1 Menyusun Technical Brief
5 J.591200.007.01 Mempersiapkan Materi Sesuai Format yang Diinginkan
6 J.591200.008.01 Menyunting Audio dan atau Video sesuai Tuntutan Naskah
7 J.591200.009.01 Melakukan penambahan Elemen Penunjang Gambar dan suara dari sumber lain yang diperlukan
8 J.591200.010.01 Melakukan Export Hasil Editing Menjadi File Video dengan Format yang diperlukan
9 M.70MKT00.012.1 Melaksanakan Kegiatan Analisis di Media Sosial dan Media Bisnis Digital

LSP Digital Marketing

Ruko Fifth Avenue 5 No. 12 Paramount Jl. Boulevard Raya Gading Serpong Kel. Pakulonan Barat, Kec. Kelapa Dua, Tangerang Banten 15810


No.Hp : 0811 1211 6969

Email : partnership@lspdigitalmarketing.id